Pemkab Ciamis Alokasikan Rp1,7 Miliar Untuk RT, RW, BPD dan LPM
Ciamis, Ekspos Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmen nyata terhadap keamanan dan kesejahteraan pekerja serta pemerintahan lokal dengan mengalokasikan dana sebesar 1,7 miliar melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung pada tanggal 7 Maret di Aula Setda Ciamis, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, menyampaikan rasa kepedulian dan perhatian kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kabupaten Ciamis.
Anggaran tersebut terbagi dalam dua poin kesepakatan. Pertama, melanjutkan kepesertaan bagi 11.590 Ketua RW dan RT yang telah berlangsung sejak tahun 2021. Kedua, menginisiasi kepesertaan baru bagi 2.166 anggota BPD dan LPM.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada peserta di sektor ketenagakerjaan, termasuk melalui fasilitas JKK dan JKm. Bupati Ciamis menyatakan bahwa program ini tidak hanya memberikan keamanan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, tetapi juga memberikan jaminan finansial bagi ahli waris jika terjadi kecelakaan atau kematian. Ahli waris akan menerima santunan JKm sebesar Rp. 42.000.000, ditambah dengan beasiswa bagi maksimal tiga anak almarhum, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga tamat kuliah di perguruan tinggi.
Salah satu momen penting dalam acara tersebut adalah penyerahan santunan JKm, JHT, dan beasiswa kepada ahli waris almarhum Anas Malik, seorang Kadus dari Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa, dengan total santunan mencapai Rp. 199.274.470.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga dilakukan sejalan dengan acara Rakor tingkat Kabupaten Ciamis, yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta diikuti secara virtual oleh ASN Kecamatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kepala Desa beserta Perangkat, Lurah, BPD, LKD, dan pihak terkait lainnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Ciamis membuktikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dan pemerintahan setempat, serta menjadikan perlindungan ketenagakerjaan sebagai salah satu prioritas utama dalam pembangunan daerah.